Sabtu, 16 Januari 2016

Kebijakan Negara Terhadap Agama tentang Bentuk Bentuk Kebijakan



Makalah
BENTUK KEBIJAKAN 
Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu syarat mata kuliah Kebijakan Negara Terhadap Agama
Dosen : Prof. Dr. H.M. Ridwan lubis, M.A.


 
 
 Di susun oleh:
Auliya nufus (1112032100001)
Dita sopia sari (1112032100005)
M. Rahmat Ramadhan (1113032100036)

Jurusan perbandingan agama
Fakultas ushuluddin
Universitas islam negeri
Syarif Hidayatullah Jakarta
2015

BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang Masalah
Kedudukan agama dalam kehidupan masyarakat di indonesia itu merupakan hal yang sangat penting, yang mana tercantum dalam pacasila yaitu “Ketuhanan Yang Maha Esa” ini merupakan sila pertama yang menjadi prinsip bangsa indonesia, selain itu juga  sila pertama merupakan sila yang menjiwai akan sila sila pancasila yang lainnya.
Bisa dikatakan bahwa bangsa indonesia sangat mengedepankan atau mengutamakan agama sebagai sumber nilai sprituali, moral dan etika bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Memang negara indonesia ini bukanlah negara agama/Teokratis atau bukan pula negara sekular akan tetapi indonesia merupakan negara yang menganut akan sumber akan landasan Spritual yang mana landasan Spritual iu merupakan agama bisa dikatan bahwa indonesia sangat mengedapnkan akan nilai nilai atau moral dan etika yang berasaskan dari agama.  
Maka dari itu agama yang merupakan aspek terpenting dalam masyarakat indonesia ini harus memiliki sebuah kebijakan kebijakan yang mana diantaranya itu Regulasi Agama, Pelayanan Agama dan Perlindungan Agama. Dalam bentuk bentuk kebijakan inilah agama dalam negara ini akan diatur dalam artian akan disesuaikan kebutuhan atau keperluan agama dari pemerintah dan kebijakan kebijakan yang melibatkan masyarakat dan sesuai dengan landasan filososfis bangsa.      



BAB II
PEMBAHASAN
A.     Regulasi Agama
Kita tahu bahwa indonesia bukanlah negara agama dan juga bukan negara yang sekuler akan tetapi indonesia itu merupakan negara nereosus netral agama atau bisa dikatakan bahwa indonesia itu tidak berhak akan mengakui agama. Dalan RENSTRA (Rencana Strategis Kementrian Agama), bahwa kedudukan agama merupakan sangat penting yang mana tercermein dalam prinsip “Ketuhanan Yang Maha Esa” dalam sila pertama pancasila dan menjiwai dari sila sila yang lainnya dari pancasila.[1]
Ketika possisi agama itu sangat penting  disatu sisi agama juga memiliki hal yang unik dalam kehidupan bernegara dan berbangsa. Yang mana hal ini tercermin dalam suatu rumusan tentang hubungan antara agama dengan negara di indonesia bahwa “ indonesia bukanlah negara teokratis akan tetapi bukan pula negara sekuler”. Dalam hal ini bisa dikatakan bahwa rumusan tersebut merupakan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang mana berlandaskan pada nilai niai keluhuran, keutamaan dan kebaikan yang terkandung dalam agama, yang diakui sebagai sumber dan landasan spritual, moral dan etika. Bukan berdasarkan pada suatu paham atau keyakinan agama tertent.  
Masyarakat indonesia merupakaan masyarakat yang sangat mengedepankan akan spritualitasnya yang bisa kita katakan keagamaannya memang tidak bisa kita pungkiri lagi akan hal ini. Akan tetapi ketika hal ini tidak kita awasi dalam pengertian pemerintah ini akan menimbulkan sedikit permasalahan yang mana pemerintah harus memilki sebuah peraturan tengang agama, yang mengatur akan ketentuan ketentuan bagi masyarakat dan ketentuan itu berdasarkan filosofi bangsa.
Atau mungkin bisa dikatakan bahwa suatu ketentuan atau aturan yang dijalankan sesuai dengan kepentingan filosofi bangsa. Pada dasarnya kebijakan negara terhadap agama itu terdapat tiga bagaian adalah regulasi agama atau pengaturan agama, pelayanann agama/fasilitas dan perlindungan agama/Proteksi. Dengan adanya pengaturan pengatran agama akan lebih jelas kedududkan dan fungsinya bagi negara ini
Maka dalam hal ini adanya sebuah bentuk kebijakan yang mana itu mengatur tentang ketentuan agama yang bersifat sosial  misalnya saja tentang peraturan perkawinan dalam undang undang Nomor 1 tahun 1974  pasal 1 yang berbunyai “ perkawinan ialah lahir batin antara seorang pria dengan sorang wanita sebagai suami istri yang membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha Esa.[2]
Pasal 2 ayat 1-2 berbunyi “ perkawinann adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing masing agamanya dan kepercayaannya itu (1). Tiap tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang undangan yang berlaku (2).
            Dalam undang undang ini menyatakan bahwa adanya aturan tentang tatacara pernikahan dan pencatatan perkawinan. Yang mnaa definisi perkawinan itu disebut tegas oleh hukum Indonesia seperti pasal 1 yang di atas. Pasal ini memiliki 2 pokok penting, yang pertama itu perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri. Dalam pemahaman ini, bisa dikatakan perkawinan menurut hukum Indonesia boleh dilakukan antara laki-laki dan perempuan untuk membentuk suami istri. Maka dari itu, di Indonesia tidak diperbolehkan atau tidak dikenal perkawinan sejenis.
Pada pokok poin yang kedua, perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal. Dalam pemahaman pokok yang kedua ini, bahwa perkawinan tidak boleh dilakukan dalam waktu yang terbatas. Semisal satu minggu, satu bulan, setahun dan seterusnya. Atau bahkan dilakukan hanya untuk tujuan tertentu saja. Misalkan, hanya untuk mendapatkan hak waris atau ingin mendapatkan status kewarganegaraan.
Pokok yang ketiga, bahwa pernikahan itu dilakukan berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa. Artinya dalam pemahaman ini, prinsip ini sejalan dengan pancasila yang pertama, yang mana perkawinan itu harus mengacu pada syariat-syariat yang telah ditentukan oleh agama.  
Dalam pasal yang kedua, bahwa perkawinan itu dianggap sah apabila memenuhi persyaratan keabsahan yang telah ditetapkan oleh ajaran agama dan perkawinan itu harus dicatat menurut perundang-undangan. Dalam pemahaman pasal ini, bahwa agama itu memiliki sebuah prosesi yang sakral terkait dengan perkawinan yang dijunjung tinggi oleh masyarakat yang mana prosesi perkawinan ini merupakan pemenuh persyaratan prosedur hukum dari masing-masing agama yang diakui.
Sedangkan pencatatan perkawinan adalah sebagai tanda bukti legalitas formal terjadinya suatu perbuatan hukum perkawinan yang diakui dan dijamin oleh Negara.
B.     Pelayanan keagamaan
Yang selanjutnya itu adalah pelayanan ini merupakan keperluan yang harus diperhatikan oleh pemerintah terhadap agama karena kita tahu pelayanan ini sangat penting juga selain dari pada regulasi itu sendiri, yang mana dapat terlaksananya kegiatan apa yang mereka ingin melakukan.
Dalam undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tetang pendidikan nasional yang mana dinyatakan bahwa pendidikan merupakan fasilitas penting yang diberikan negara kepada rakyat bertujuan untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan Bangsa. Dalam pasal 12 ayat 1 huruf a menyatakan, setiap peserta didik pada satuan pendidikan berhak: mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.[3]
Selain itu juga pasal ini sejajar dengan amar UUD 45 yang membebaskan kepada setiap warga untuk beragama dan beribadah sesuai dengan agamanya.
Dalam Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 dinyatakan bahwa dengan kata di muka umum dimaksudkan apa yang lazim diartikan dengan kata-kata itu dalam kitab Undang-Undang hukum pidana. Agam yang dipeluk oleh penduduk di Indonesia ialah Islam, Kristen, Khatolik, Hindu, Budha dan Khonghucu. Hal ini dapat dibuktikan dalam sejarah perkembangan agama-agama di Indonesia. Karena agama ini adalah agama yang hampir dipeluk seluruh penduduk Indonesia, maka kecuali mereka mendapat jaminan seperti yang diberikan oleh pasal 29 ayat 2 UUD, juga mereka dapat bantuan-bantuan dan perlindungan seperti yang diberikan oleh pasal ini.
Bukan berarti bahwa agama-agama yang lain misalkan saja Yahudi, Zoroaster, Shinto, Taoisme dilarang di Indonesia. Mereka juga mendapat jaminan penuh seperti yang diberikan oleh pasal 29 ayat 2 dan mereka itu dibiarkan adanya asalkan tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam peraturan ini atau peraturan perundangan lainnya.
 Bisa digarisbawahi, ada 2 kelompok agam di Indonesia yang pertama, kelompok yang memiliki jumlah pemeluk terbanyak di Indonesia. Misalnya Islam, Kristen, Khatolik, Hindu, Budha dan Khonghucu. Sedangkan kelompok yang kedua, yang memiliki jumlah pemeluk tidak sebesar agama yang 6 di atas misalnya Bahai, Tao, Zoroaster, Shinto dan lainnya.
Maka dalam pelayanan Negara terhadap agama, dibedakan antara kelompok agama yang banyak pemeluknya dengan kelompok yang pemeluknya tidak sebanyak kelompok agama yang 6 itu. Perbedaan pelayanan ini bahwa agama yang terbesar ini mendapat jaminan seperti yang diberikan pasal 29 ayat 2 UUD 45, yang mana mereka mendapat berbagai jenis bantuan. Misalnya bantuan alokasi rumah ibadah, kitab suci, buku keagamaan, pembinaan agama rohaniwan, penyuluhan agama, penyelenggara pendidikan agama dan keagamaan dan lainnya. Adapun fasilitas yang diberikan kepada selain agama yang 6 itu, yaitu mendapat jaminan dan perlindungan atas hak-hak mereka untuk memeluk dan mengamalkan ajaran agamanya, dan mereka dibiarkan adanya selama tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.
C.     Perlindungan Agama (Proteksi)
Dalam perlindungan agama-agama, bahwa setiap agama itu berhak memiliki perlindungan terhadap diri mereka yang harus ditetapkan oleh pemerintah. Seperti dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM pasal 4, berbunyi: hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tudak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan dihadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun oleh siapapun.
Pasal 22 ayat 1 dan 2, menyatakan bahwa setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya dan kepercayaannya itu.
Dalam Undang-Undang ini, menyatakan bahwa adanya hak perlindungan dan kebebasan dalam suatu agama atau setiap agama di Indonesia yang telah diatur oleh pemerintah. Selain itu juga, ada Undang-Undang tentang pencegahan dan penyalahgunaan atau penodaan agama ini merupakan inti dari perundang-undangan perlindungan pada pasal 1-4. Dalam pasal 1 bahwasannya disebutkan delik larangan penyalahgunaan agama atau penodaan agama, yang mana unsurnya itu, yang pertama dengan sengaja, yang kedua dimuka umum dan yang ketiga melakukan perbuatan dalam bentuk menceritakan atau menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum yang isinya melakukan penafsiran atau melakukan kegiatan keagamaan yang isinya itu menyimpang dari pokok ajaran agama yang ada di Indonesia.
















Daftar Pustaka

Mubarok. Kompendium Regulasi Kerukunan Umat Beragama pusat kerukunan umat beragama PKUB
Renstra Kementrian Agama RI



[1] Renstra Kementrian Agama RI, pendahuluan, hal.5
[2] Kompedium Regulasi Kerukunan Umat Beragama, hal.59
[3] Kompedium Regulasi Kerukunan Umat Beragama, hal.79

1 komentar: